Kamis, 23 November 2017

Perbedaan Fraud Tree Lama dan Baru









Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), mencari atau menemukan penyimpangan dalam suatu perusahaan itu sulit sebab penyimpangan memiliki sifat dasar yang tertutup. Oleh karena itu, ACFE membuat suatu klasifikasi yang disebut “Fraud Tree”, yaitu sistem klasifikasi mengenai kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan di dalam suatu perusahaan. Secara umum, klasifikasi yang dilakukan terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Korupsi (corruption)

    Dalam hal ini Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang. Pelaku korupsi biasanya merupakan orang-orang yang mempunyai jabatan atau posisi penting dalam suatu instansi. Tindakan yang dilakukan biasanya oleh satu atau lebih orang yang saling menguntungkan. Klasifikasi di atas biasanya disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Fraud tree sistem terkomputerisasi memiliki klasifikasi yang berbeda. Korupsi bisa terjadi disebabkan oleh 4 hal yaitu:

    a. Conflict of Interest (Konflik Kepentingan)
    Suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Hal ini sering kita jumpai dalam berbagai bentuk, seperti bisnis pejabat dan keluarga beserta kroni mereka yang menjadi pemasok atau rekanan di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.
    b. Bribery (Penyuapan)
    Penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum (Black's Law Dictionary). Penyuapan ini biasanya dilakukan agar dapat menghindari prosedur atau birokrasi yang terkesan berbelit-belit. Kickbacks  merupakan salah satu bentuk penyuapan di mana si penjual “mengikhlaskan” sebagian dari hasil penjualannya.

    c.  Illegal Gratuities (Gratifikasi)
    pemberian atau hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Perbedaannya dengan penyuapan yaitu, penyuapan terjadi secara langsung atau terbuka,sedangkan gratifikasi terjadi tidak secara langsung atau tertutup.

    d. Economic Extortion (Pemerasan)
    Pemerasan ini dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Dengan kewenangan yang dimilikinya maka pelaku kecurangan meminta pihak yang terkait untuk memberikan keuntungan keuangan kepadanya.

  2. Penyimpangan atas aset (asset missappropriation)

    Penyalahgunaan terhadap aktiva tetap atau harta perusahaan yang digunakan untuk keuntungan pribadi. Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Penyalahgunaan aset ini terbagi menjadi dua yaitu, pada kas perusahaan dan pada persediaan dan aset lainnya. Penyalahgunaan aset atas kas contohnya adalah skimming, yaitu kas/uang dijarah sebelum uang tersebut masuk ke perusahaan secara fisik. Penyalahgunaan aset lainnya contohnya adalah larceny yaitu, menjarah uang ketika sudah masuk dalam perusahaan dengan skema yang telah direncanakan.
  3. Kecurangan Laporan (fraudulent statement)
    Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah laporan keuangan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Biasanya pernyataan dalam suatu laporan keuangan yang digunakan agar perusahaan dapat terlihat baik, padahal dalam kenyataannya tidak. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan keuangannya agar harga sahamnya meningkat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar